-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Korban-korban Mafia Tanah di Pesisir Selatan, memberikan kuasa ke LSM API DPD Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 28 Juli 2024, Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-28T05:09:19Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    PESSEL _ LSM ALIANSI PEDULI INDONESIA (API) DPD Sumbar dan Media Fakta Hukum Nasional grup serta didampingi penasehat hukum dari LSM API terima Surat Kuasa perihal dugaan penyerobotan lahan di Kapuah Sawah Liek Koto XI Tarusan Pesisir selatan. 


    Sebut saja HERU DWIYENO PUTRA serta AMIDAH dan IRFAN SE yang merasa sangat dirugikan oleh Mafia-mafia tanah yang ada di sawah liek koto XI Tarusan yang menjual lahan mereka ke pihak galian C tanpa sepengetahuan mereka. 


    Pada 27/07/2024 HERU, AMIDAH dan IRFAN telah memberikan Surat kuasa kepada LSM API dan media Fakta Hukum Nasional grup serta media Pekat news, kabar Polisi dan media Suara Adhyaksa


    HERU, AMIDAH dan IRFAN berharap dengan di berikan nya kuasa kepada pihak-pihak tersebut maka akan terbuka siapa yang menjadi dalang mafia tanah di sawah liek koto XI Tarusan. 


    Sementara itu Heru, Amidah dan Irfan juga telah menyerahkan kepada Ketua LSM API DPD Sumbar Roni Bose, seperti Surat Kuasa dan surat-surat yang memperkuat bukti kepemilikan mereka, 

     

    Mereka juga menyerahkan copyan surat pelepasan hak atas lahan yang telah di jual ke pihak galian C tanpa sepengetahuan mereka, di surat pelepasan hak itu juga sudah di tandatangani oleh ketua KAN dan PJ Wali nagari di waktu itu. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini