-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Pemkab Bekasi Akan Mengaktifkan Kembali JKN-KIS yang Dinonaktifkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T16:41:38Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    Kab. Bekasi - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya dinonaktifkan.


    "Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/1/2025).


    Rapat gabungan komisi tersebut diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.



    Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera bersurat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.


    "Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali," terangnya.


    Kadinkes Alamsyah menegaskan, untuk warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.


    "Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda, nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan," terangnya.


    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, pada rapat tersebut disampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 yang terdata dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.


    "Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami minta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial," terangnya.


    Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung aspek kesehatan masyarakat.


    "Kita juga minta Disdukcapil agar pro aktif memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non DTKS agar tidak terjadi perbedaan data yang tidak kita harapkan," ucapnya. 


     

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini