-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Bareskrim Tahan Direktur PT SHC Terkait Sianida Ilegal 20 Kontainer

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 14 Mei 2025, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T13:46:55Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan SE selaku Direktur PT SHC terkait penjualan sianida ilegal dalam 20 kontainer di Surabaya, Jawa Timur. SE ditahan usai mengimpor dan mendistribusikan sianida dengan izin perusahaan lain.


    "Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal," jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Rabu (14/5/25).


    Brigjen Pol. Nunung mengungkapkan, hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, dan salah satunya merupakan BUMN memiliki izin impor sianida. Kedua perusahaan itu adalah PT PPI dan PT Sarinah.


    Dijelaskan Brigjen Pol. Nunung, impor sianida juga harus disertakan izin dari Kementerian Perdagangan.


    Menurut Brigjen Pol. Nunung, tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan menelusuri suplier sianida itu. Diketahui, suplier tersebut berada di daerah Indonesia timur.


    "Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Sulawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," ungkap Brigjen Pol. Nunung. ..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini