
Padang, fakta hukum nasional— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ade Chandra, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana operasional Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Juandra ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yohanes, terdakwa Ade Chandra, dan penasihat hukumnya. Selain hukuman penjara, Ade Chandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Chandra merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar. Dalam jabatannya sebagai Kabag Umum, ia secara sengaja menarik dana operasional dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang serta berjudi secara online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, membenarkan putusan tersebut. “Setelah divonis hakim, jaksa menunggu apakah ada upaya hukum dari terdakwa. Jika tidak ada, maka jaksa akan segera melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Rasyid.(hen)