-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Korupsi untuk Judi Online, Eks Kabag Umum Dharmasraya Divonis 5 Tahun Penjara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T15:54:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885



    Padang, fakta hukum nasional— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ade Chandra, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana operasional Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.


    Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Juandra ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yohanes, terdakwa Ade Chandra, dan penasihat hukumnya. Selain hukuman penjara, Ade Chandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.


    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Chandra merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar. Dalam jabatannya sebagai Kabag Umum, ia secara sengaja menarik dana operasional dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang serta berjudi secara online.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, membenarkan putusan tersebut. “Setelah divonis hakim, jaksa menunggu apakah ada upaya hukum dari terdakwa. Jika tidak ada, maka jaksa akan segera melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Rasyid.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini