
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 24 Juli 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menindak tegas praktik perdagangan beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satgas Pangan Polri, didampingi oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
Investigasi dimulai dari temuan Kementerian Pertanian yang disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait beredarnya beras kategori premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan:
85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu Lebih dari 50% beras dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Banyak produk berat riil di bawah kemasan Dampaknya, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
5 Merek Tak Sesuai Mutu, 3 Produsen Disorot
Satgas Pangan Polri melakukan uji laboratorium dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, lima merek beras tidak memenuhi standar mutu nasional:
1. Setra Ramos Merah
2. Setra Ramos Biru
3. Setra Pulen
4. Sania
5. Jelita
Tiga produsen yang bertanggung jawab:
PT PIM (produsen Sania)
PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)
Toko SY (produsen Jelita)
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi: Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Hasilnya: 201 ton beras disita dalam berbagai kemasan Dokumen produksi, izin edar, dan hasil lab turut diamankan
Pasal Berlapis: Perlindungan Konsumen hingga TPPU
Atas temuan ini, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman: hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polri Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kecurangan Pangan
Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan: Pemeriksaan saksi dari korporasi Gelar perkara untuk penetapan tersangka Penelusuran merek lain yang terindikasi pelanggaran Pelacakan aset hasil kejahatan (asset tracing)
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah bentuk kejahatan ekonomi. Penegakan hukum ini bukan hanya penindakan, tapi juga perlindungan terhadap hak konsumen dan keberlanjutan sistem pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.
Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mewujudkan ekosistem pangan yang adil, transparan, dan berintegritas, demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Divisi Humas Polri