Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 11 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial Buhori B. dan Muhammad Alwi, telah diamankan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan pada 27 Juli 2025 oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai. Saat itu, petugas mencurigai dua kendaraan roda empat dan langsung melakukan penyergapan. Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan menggunakan alat tes kit menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Senin (11/8).
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas provinsi.
Penindakan ini mempertegas komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Divisi Humas Polri


