Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ 9 September 2025 – Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Jakop Saguruk, menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai di Hotel Bujai, Sabtu (09/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan anggota DPRD, KPU, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, serta insan media.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Bawaslu memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan pemilu di daerah, dengan peran vital dalam menjaga kualitas demokrasi di Bumi Sikerei.
“Pengawasan pemilu harus dijalankan secara independen, profesional, dan adaptif terhadap dinamika zaman. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak besar terhadap tata kelola pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Maka penguatan kelembagaan ini sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut,” ujar Jakop Saguruk.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap menjadi mitra strategis Bawaslu, khususnya dalam penyediaan data kependudukan, dukungan fasilitas, dan koordinasi lintas sektor.
“Pemda berkomitmen mendukung pengawasan pemilu secara menyeluruh bersama seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Khairul Fahmi memaparkan bahwa putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem pemilu nasional. Termasuk di antaranya pemisahan Pemilu Nasional pada 2029 dan Pemilu Lokal pada 2031, serta peningkatan standar etik dan hukum dalam proses pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, menyatakan kesiapan lembaganya menghadapi tantangan baru.
“Bawaslu Mentawai siap melaksanakan tugas pengawasan sesuai regulasi terbaru dan tetap menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang kuat, responsif, dan kolaboratif di tingkat lokal...(Muslim)


