
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 18 Agustus 2025, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Pengawas Proyek (REPRO) Sumatera Barat, Roni, angkat bicara terkait maraknya praktik dugaan curang dalam proses tender proyek pemerintah. Ia menyoroti permainan rekanan yang menyalahgunakan sertifikat tenaga ahli hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi tender.
"Kami menemukan pola yang berulang: sertifikat keahlian dan keterampilan hanya dipinjam saat tender, tapi tenaga ahlinya tidak pernah muncul di lapangan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pelanggaran sistematis," tegas Roni dalam keterangan pers, Senin (18/8).
Sertifikat Cuma Formalitas
Dalam setiap proses tender, terutama proyek konstruksi, penggunaan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) merupakan persyaratan utama yang menunjukkan kompetensi tenaga kerja. Namun, praktik di lapangan seringkali justru menyimpang dari aturan.
Setelah memenangkan tender, penyedia jasa tidak melibatkan tenaga ahli yang terdaftar, melainkan menggantinya dengan SDM internal atau pihak yang tidak memiliki kompetensi memadai.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang terlibat dalam proyek wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang sah dan aktif.
"Ini bukan sekadar formalitas. Tenaga ahli itu harus terlibat langsung. Kalau tidak, artinya ada pembohongan dalam dokumen tender," tambah Roni.
Risiko dan Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan ini bukan hanya soal etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran kontrak dan hukum. Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, penyedia jasa wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah disepakati dalam dokumen tender.
Beberapa risiko yang ditimbulkan antara lain:
Pelanggaran kontrak: Menggunakan tenaga ahli palsu atau tidak sesuai adalah bentuk wanprestasi.
Penurunan kualitas proyek: Tanpa pengawasan tenaga ahli kompeten, pekerjaan rentan gagal mutu.
Sanksi hukum dan blacklist: Jika terbukti, penyedia jasa bisa dijatuhi sanksi tegas, termasuk masuk daftar hitam.
Lemahnya Pengawasan, Celah Terbuka
Roni juga menyinggung lemahnya pengawasan dari internal instansi pemerintah. Menurutnya, pengawas proyek, termasuk APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah), seharusnya aktif memverifikasi keterlibatan tenaga ahli sesuai dokumen tender.
"Kalau pengawasan lemah, ya ini akan terus berulang. Kita bicara miliaran uang negara, masa iya dibiarkan begitu saja?"
REPRO Desak Evaluasi Sistem Tender
Sebagai langkah nyata, DPW REPRO Sumbar mendesak agar setiap instansi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tender dan pelaksanaan proyek, termasuk:
Verifikasi langsung tenaga ahli di lapangan.
Audit dokumen SKA/SKT dan kehadiran tenaga bersangkutan.
Penerapan sanksi tegas terhadap penyedia jasa yang terbukti melanggar.
Kesimpulan: Stop Jadi Pemain Akal-akalan!
Pernyataan Roni menjadi pengingat keras bahwa dunia pengadaan proyek masih jauh dari bersih. Praktik pinjam sertifikat bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan kualitas pembangunan.
Jika ingin proyek yang berkualitas dan tepat sasaran, semua pihak harus jujur, profesional, dan tunduk pada aturan.
“Stop jadi pemain akal-akalan dalam tender. Kami di REPRO akan terus mengawal,” tutup Roni.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar