-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pengawasan Proyek Bobrok, Material Ilegal Merajalela Integritas WBK-WBM Hanya Slogan Kosong!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T09:11:39Z
    banner 719x885




    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 11 Agustus 2025, Roni Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (Repro) Sumatera Barat mengecam keras dan mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mengevaluasi serta mencopot Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Batanghari, Tosweri. Kinerja Tosweri dinilai buruk dan tidak mampu menjalankan tugas pengawasan proyek yang menjadi tanggung jawabnya di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V).


    Repro Sumbar menemukan fakta mengejutkan:


    Plang proyek penting tidak dipasang sama sekali, melanggar ketentuan transparansi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. UU ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. 


    Dugaan tegas penggunaan material ilegal oleh kontraktor dibiarkan tanpa tindakan apapun.





    “Kondisi ini jelas mencederai upaya serius mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM) di BWSS V. WBK-WBM selama ini hanya jadi jargon kosong tanpa implementasi nyata,” tegas Roni, Ketua Repro Sumbar.


    Tim REPRO Ketika dikonfirmasi, Tosweri memilih bungkam dan menghindar, memperkuat kecurigaan adanya praktik pembiaran dan pelanggaran serius.





    Repro Sumbar menegaskan akan mengawal kasus ini secara ketat. Jika Menteri PUPR tidak segera mengambil tindakan tegas, Repro Sumbar akan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





    “Kami tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan proyek publik yang bobrok dan merugikan negara. Menteri PUPR harus bertindak sekarang juga atau kami pastikan kasus ini bergulir ke ranah hukum,” pungkas Roni.


    Tim Humas DPW REPRO Sumbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini