
Dharmasraya, Fakta Hukum Nasional _ Tim DPW REPRO Sumbar melakukan investigasi lapangan terhadap proyek pembangunan saluran tresier yang dikerjakan oleh Satker PJPA Wilayah Sungai Batanghari di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V. Proyek yang semestinya menjadi kebanggaan infrastruktur pengairan justru menjadi sorotan tajam akibat praktik yang terindikasi “siluman”, jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu pelanggaran mencolok adalah ketiadaan plang proyek yang wajib memuat informasi krusial seperti nilai anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, serta durasi pekerjaan. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengindikasikan adanya upaya sistematis menyembunyikan proyek ini dari pengawasan publik.
Lebih parah, pengawasan teknis di lapangan nyaris nihil. Para pekerja mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ditemukan pengawas teknis maupun kontraktor yang bertanggung jawab, sehingga kualitas konstruksi sangat diragukan.
Dari sisi material, ditemukan praktik yang jauh dari standar profesional konstruksi pemerintah. Penggunaan tanah dan batu sebagai bahan utama tanggul tanpa dokumen legalitas yang jelas menimbulkan keraguan serius. Bahkan, takaran campuran semen dan pasir tidak proporsional, karena tidak adanya dolak ukur di lokasi proyek. Hal ini berpotensi mengancam kekuatan struktur saluran yang dibangun.
Dugaan minimnya pengawasan dan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin memperkuat asumsi adanya penyimpangan. Masyarakat berhak mengetahui fakta di balik proyek yang didanai uang negara ini. Jika terbukti proyek ini “siluman” dan sarat penyimpangan, sudah saatnya aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan.
Ketua Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumbar, Roni, tegas menyatakan:
"Kami akan mengawal agar seluruh aparatur pemerintah tidak menyalahgunakan jabatan dan melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak tegas demi menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik." (10/8/25)
Transparansi bukan sekadar kewajiban birokrasi, tetapi fondasi utama membangun kepercayaan rakyat. Proyek siluman seperti ini bukan hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Jika dibiarkan, proyek seperti ini akan terus menjadi lubang hitam korupsi dan pemborosan anggaran negara.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar