
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Provinsi Sumatera Barat menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Lubuk Basung – Sungai Limau yang saat ini tengah berjalan.
Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, secara resmi telah Jumat 15/08/25 menyampaikan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, meminta penjelasan terkait hal-hal krusial, sebagai berikut:
1. Identitas pelaksana atau perusahaan kontraktor proyek;
2. Besaran nilai kontrak yang ditetapkan;
3. Nama dan pihak konsultan pengawas;
4. Asal-usul material batu yang digunakan;
5. Volume (kubikasi) batu yang digunakan dalam proyek;
6. Keberadaan plang proyek, yang merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Hingga hari ini, belum ada jawaban resmi dari PPK. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” tegas Roni. Ia menambahkan bahwa ketiadaan plang proyek jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
DPN REPRO Instruksikan Pemantauan Ketat Proyek Strategis
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional REPRO, Hotmian Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran relawan REPRO di Indonesia, khususnya di Sumbar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara.
REPRO telah menerbitkan Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO kepada tim relawan guna melakukan pemantauan aktif di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dengan bukti kuat, REPRO siap melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat tegas soal reformasi birokrasi dan supremasi hukum. Kami mendukung penuh langkah hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan jabatan. Tidak ada kompromi,” tegas Hotmian.
Dugaan Penggunaan Batu dari Quarry Ilegal
Roni juga menyoroti isu krusial lainnya: dugaan penggunaan material batu dari quarry ilegal. Menurutnya, jika benar material tersebut berasal dari sumber yang tidak berizin, maka proyek ini terindikasi melakukan pelanggaran hukum lingkungan dan tata niaga material konstruksi.
“Kami minta PPK dan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat segera menjelaskan ke publik: apakah sumber quarry tersebut legal atau ilegal. Jika ilegal, kami dorong aparat hukum untuk memeriksa,” tegasnya.
REPRO Siap Kawal dan Laporkan
DPW REPRO Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek strategis pemerintah, khususnya yang menyangkut anggaran negara dan kepentingan publik.
“Kami bukan mencari sensasi. Kami hadir untuk memastikan bahwa semangat Presiden Prabowo dalam menciptakan birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel benar-benar terwujud di lapangan,” tutup Roni...
Tim Humas DPW REPRO Sumbar