
Pasaman Barat, Fakta Hukum Nasional _ Komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil konkret. Di bawah arahannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
Pelaku berinisial MH (46), warga Jorong Rimbo Janduang, ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 60 paket kecil sabu-sabu siap edar, 1 unit handphone Vivo warna biru, uang tunai Rp150.000, serta berbagai alat hisap sabu.
Arahan Tegas Kapolres: Perangi Narkoba Hingga ke Akar
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, Polres Pasaman Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Pasaman Barat dengan narkoba. Penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus kami lakukan,” ujar Kapolres.
AKBP Agung juga memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan tim yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan peran aktif masyarakat yang tidak tinggal diam. Sinergi ini harus terus dijaga,” tambahnya.
Awal Penangkapan: Respons Cepat dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Rimbo Janduang. Tim segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku MH tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial E, warga Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang,” jelas Iptu Andhika.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial E tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang diamankan dari tangan MH meliputi:
60 paket kecil sabu-sabu siap edar,
1 unit handphone Vivo warna biru,
uang tunai Rp150.000,
alat hisap sabu (pipet, jarum, mancis).
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Komitmen Polres Pasaman Barat: Menuju Wilayah Bebas Narkoba
Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan hukum semata, namun juga mencakup langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah, nagari, dan komunitas masyarakat.
“Kami ingin Pasaman Barat menjadi wilayah yang benar-benar bersih dari narkoba. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menyelamatkan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polres Pasaman Barat Siap Terus Bergerak
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus berlanjut tanpa kompromi.
“Dengan dukungan masyarakat, kami yakin Pasaman Barat bisa terbebas dari ancaman narkotika,” tutup Kapolres..(tim08)