
Pekanbaru, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Kepulauan Meranti kembali mencetak keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi gabungan akhir September 2025,
petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia dan mengamankan barang bukti mencapai 30,7 kilogram sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, serta 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini”. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat beredar di wilayah Indonesia.
Empat orang pelaku berhasil ditangkap di lapangan, masing-masing berinisial N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) sebagai kurir, Y (19) sebagai pemantau distribusi, dan TS (35) yang berperan sebagai penghubung dengan bandar Malaysia asal Pandeglang, Banten.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah, dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkoba lintas negara.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Total sabu yang disita mencapai 30 kilogram cukup untuk merusak masa depan lebih dari 100 ribu orang,” tegas Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (9/10).
Para tersangka kini telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polri masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan ini di Malaysia. Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan laut dan memperketat sinergi dengan aparat penegak hukum negara tetangga guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Humas Polda Riau