-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Mesuji sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T02:40:35Z
    banner 719x885


    Mesuji, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, DC, S.Sos.I, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.


    Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


    Hasil Penyidikan dan Temuan Audit


    Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 47 orang saksi serta berkoordinasi dengan tiga orang ahli, yaitu:


    1. Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,

    2. Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan

    3. Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.


    Selain itu, penyidik juga menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji. Berdasarkan hasil audit tersebut, tersangka DC diduga menyalahgunakan dana hibah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).


    “Penetapan tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Semua langkah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Rizka.


    Pasal yang Disangkakan dan Penahanan Atas perbuatannya, tersangka DC disangkakan melanggar:


    Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiair


    Pasal 3 Jo. Pasal 18, atau


    Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.


    Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka DC selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.


    “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi lain,” pungkas Rizka.


    Komitmen Kejari Mesuji


    Kejaksaan Negeri Mesuji menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Seksi Intelijen & Seksi Tindak Pidana Khusus Mesuji, Lampung  24 Oktober 2025.(BD/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini