-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dana BOS Diselewengkan, Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka di Pessel

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T07:54:45Z
    banner 719x885





    Painan, fakta hukum nasional– Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana operasional, dan dana pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan.


    Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran selama beberapa tahun terakhir.


    Ketiga tersangka masing-masing adalah Burhanudin (60), Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024; Dedi Erita (60), rekanan pihak ketiga; dan Syafril (56), Bendahara sekolah periode Juli 2016–2024.


    “Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Painan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Cabjari Balai Selasa Rova Yufirsta, SH, MH.


    Sebelumnya, pada tahun 2024, ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan sempat menggelar aksi damai menuntut transparansi penggunaan dana BOS dan dana operasional sekolah. Aksi tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.


    Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan mark-up dalam sejumlah pekerjaan perbaikan sekolah. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,21 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat tertanggal 30 Juli 2025.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumbar Mhd. Rasyid membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut. “Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” ujarnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini