-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tiga Perangkat Desa Madobag Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T07:59:47Z
    banner 719x885


    MENTAWAI, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai resmi menetapkan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.


    Ketiga tersangka berinisial YT (Kepala Desa, laki-laki), DS (Sekretaris Desa, laki-laki), dan MT (Bendahara, perempuan). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Polres Mentawai, Selasa (11/11/2025), dipimpin Wakapolres Kompol Bustanul didampingi Kasat Reskrim IPTU Edward Evilin Sialoho, SH, MH, serta Kasat Intel Polres Mentawai.


    “Sebanyak 22 saksi telah diperiksa, termasuk dua orang tim ahli,” ujar Wakapolres Mentawai kepada wartawan.


    Modus dan Kerugian Negara


    Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga melakukan mark-up anggaran pada pengadaan barang dan jasa, seperti laptop, printer, lemari, dokumen, dan meja kerja. Selain itu, ditemukan laporan realisasi dan SPJ fiktif pada bidang pemeliharaan aset serta servis printer.


    Pada tahun yang sama, bantuan untuk kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang dan ayam juga tidak disalurkan sesuai anggaran.


    Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait APBDes Madobag tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp1.122.657.639.


    Penahanan dan Pasal yang Dikenakan


    Kasat Reskrim IPTU Edward Evilin Sialoho menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Mentawai.


    “Mereka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 20 hari lagi hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.


    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    “Ketiganya terbukti memiliki alat bukti yang kuat terkait penyelewengan dana desa,” pungkas Kasat Reskrim...(Muslim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini