Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo yang didampingi Wakapolresta AKBP AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K., M.Si dan Kapolsek Lubeg Kompol Robby Purba Setiadi .S.E saat berikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika selama 2025 di Kota Padang kepada para wartawan, Jumat (9/1/2026).
Padang, fakta hukum nasional — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang perempuan berinisial C (30) di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Polresta Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba langsung menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi,” kata Apri, Jumat (9/1/2026).
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 211 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan, menguasai, dan menjual sabu. Barang tersebut dibeli dalam bentuk paket besar, lalu dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket,” ujar Apri.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku berusia 30 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai lebih dari Rp4 juta, brankas kecil, alat hisap, serta plastik klip.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun.
Apri menegaskan, Polresta Padang akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata dia.(hen)


