Padang Pariaman, fakta hukum nasional —
Padang Pariaman — Tuntutan enam bulan penjara terhadap Roni Kurniawan dalam perkara dugaan pencurian excavator dinilai keliru dan tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kuasa hukum terdakwa menyebut perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Roni Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Afdol Guntur pada Kamis, 29 Januari 2026. Jaksa menilai Roni terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Padahal, menurut tim pembela, konstruksi perkara sejak awal berdiri di atas hubungan utang-piutang, bukan perbuatan pidana.
Kuasa hukum Roni, Ifdal Lillahi, menyoroti waktu pelaporan yang dinilai janggal. Laporan pidana baru dibuat sehari setelah penjualan alat berat dilakukan. Fakta ini terungkap dalam persidangan, termasuk adanya surat pelepasan hak tertanggal 14 Mei 2025, sementara laporan dugaan penggelapan dibuat keesokan harinya, 15 Mei 2025.
“Perkara ini seperti skenario sinetron. Kronologi dan waktu kejadian tidak logis jika dipaksakan sebagai pencurian,” kata Ifdal, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, Roni Kurniawan selama ini bekerja sebagai pengangkut batu dan telah menjalani penahanan sejak 25 September 2025. Penahanan tersebut, menurutnya, semakin mempertegas ketidakadilan yang dialami kliennya.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Alam Suryo Laksono. Ia menyatakan sejak awal telah mengingatkan penyidik dan jaksa bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
“Ini murni sengketa perdata. Ada pinjaman uang untuk perbaikan alat berat yang disewa oleh ayah tiri Roni, dengan jaminan invoice alat berat. Uang pinjaman dipakai sesuai peruntukannya,” ujar Alam.
Alam mempertanyakan unsur pencurian yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, pemilik alat berat mengetahui sejak awal bahwa excavator tersebut berada dalam penguasaan ayah tiri Roni Kurniawan. Bahkan, dana pinjaman diserahkan langsung oleh Roni kepada pihak pelapor.
“Kalau semua fakta itu diabaikan, lalu di mana letak pencuriannya?” katanya.
Tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Mereka berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif saat menjatuhkan putusan.(kld)


