-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kaum Suku Jambak Lubuk Kilangan Pastikan Aksi Maimunah Bersifat Pribadi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T12:08:40Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Ninik mamak dan Mamak Kapalo Waris (MKW) Suku Jambak Ngalau dan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, mengklarifikasi aksi demonstrasi yang dilakukan Maimunah ke Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan. Mereka menegaskan, aksi tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili kaum Suku Jambak.


    Klarifikasi itu disampaikan langsung kepada Pengurus KAN Lubuk Kilangan dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua KAN Lubuk Kilangan, Asrizal Azis Dt Rajo Bujang, Selasa (3/2/2026).


    Sebelumnya, Maimunah mengklaim diri sebagai perwakilan Suku Jambak Lubuk Kilangan dan menuntut pengurus KAN mundur dari jabatannya. Ia menilai KAN tidak memperjuangkan tanah ulayat Suku Jambak yang disebut-sebut terdampak penetapan lokasi (penlok) pembangunan Fly Over Sitinjau Laut.


    Anak kemenakan Suku Jambak, Edi Syafria, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak pernah dibahas, diberitahukan, maupun disepakati oleh kaum Suku Jambak Ngalau.


    “Kami datang untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial. Aksi pada 29 Januari 2026 itu tidak mewakili kaum Suku Jambak dan dilakukan tanpa sepengetahuan ninik mamak,” ujar Edi.


    Ia juga menegaskan, kaum Suku Jambak tidak menolak pembangunan Fly Over Sitinjau Laut dan tidak akan menghambat proyek strategis tersebut.


    “Melalui pertemuan ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada ninik mamak dan pengurus KAN Lubuk Kilangan atas tindakan oknum yang mengatasnamakan kaum kami,” kata Edi.


    Sementara itu, Wakil Mamak Kapalo Waris Suku Jambak, Zulkifli, menyebut tuntutan yang disampaikan Maimunah keliru. Menurut dia, meski terdapat tanah milik kaum Suku Jambak di sekitar area pembangunan seluas sekitar 12.000 meter persegi, tidak satu pun masuk dalam penlok Fly Over Sitinjau Laut.


    “Kami tidak memiliki tanah pusako atau ulayat yang terkena penetapan lokasi. Seluruh surat-menyurat dan klaim yang disampaikan Maimunah tidak pernah disetujui atau diketahui oleh kaum Suku Jambak. Itu murni kepentingan pribadi,” tegas Zulkifli.


    Hal senada disampaikan Mandeh Suku Jambak, Fitri Mayeni. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan internal bersama MKW, tidak ada tanah kaum Suku Jambak Bukit Ngalau yang masuk dalam penlok pembangunan fly over.


    “Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan dan klaim tersebut. Karena itu, kami meluruskan dan membersihkan nama kaum Suku Jambak. Tidak ada keterkaitan kami dengan tindakan Maimunah,” ujarnya.


    Menanggapi klarifikasi itu, Wakil Ketua KAN Lubuk Kilangan, Asrizal Azis Dt Rajo Bujang, menyatakan bahwa seluruh tindakan Maimunah berada di luar sepengetahuan dan tanggung jawab Suku Jambak setempat.


    “KAN Lubuk Kilangan tidak ingin dilibatkan dalam persoalan internal suatu suku. Jika ada masalah di internal Suku Jambak, sebaiknya diselesaikan secara adat, bajanjang naik batanggo turun,” kata Asrizal.


    Ia juga meminta para ninik mamak untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada anak kemenakan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini