Jakarta, fakta hukum nasional– PT Pegadaian mendukung penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI, Jumat (13/2/2026), di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta.
Fatwa tersebut menjadi pijakan baru bagi penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah, khususnya dalam kegiatan usaha bulion atau pengelolaan emas berbasis prinsip syariah.
Penerbitan fatwa ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi penyelenggaraan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan fatwa ini diharapkan menjadi landasan normatif agar potensi emas nasional dapat dikelola secara produktif dan sesuai syariah.
“Kita memiliki potensi emas yang besar. Dengan adanya pedoman syariah yang jelas, emas tidak hanya menjadi instrumen simpanan, tetapi juga investasi produktif yang memberi dampak bagi perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber penguatan modal domestik.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan peninjauan lapangan ke fasilitas pengolahan emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, termasuk pada produk emas digital.
Sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten.
Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menilai fatwa ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan bulion syariah.
“Fatwa ini memberikan landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah. Ini penting untuk menjaga aspek keamanan, transparansi, dan kesesuaian prinsip syariah,” kata Agus.
Ia menjelaskan, setiap transaksi emas di Pegadaian, baik melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung emas fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional.
Menurut dia, setiap saldo emas digital nasabah memiliki underlying asset berupa emas fisik yang nyata dan dapat diambil sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui ATM Emas atau outlet Pegadaian.
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, dengan akad-akad syariah yang diperbolehkan seperti qardh, mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wadi’ah.
Salah satu poin penting adalah pengaturan konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif. Skema ini dinilai menjadi solusi untuk menjaga transparansi dan menghindari unsur ketidakpastian (gharar) dalam investasi emas digital.
Sebagai ilustrasi, jika 100 nasabah masing-masing memiliki 10 gram emas, maka tersedia emas fisik seberat 1 kilogram yang tersimpan sebagai underlying asset. Kepemilikan tersebut bersifat kolektif sesuai porsi masing-masing nasabah.
Pegadaian menilai kehadiran fatwa ini tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan usaha bulion, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(rel)


