Padang Fakta Hukum Nasional _ Pasca bencana longsor dan galodo yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 lalu, duka mendalam masih dirasakan para korban. Namun di tengah upaya pemulihan, muncul tanda tanya besar di tengah masyarakat: ke mana dan berapa jumlah bantuan yang sebenarnya telah diterima dan disalurkan?
Hingga memasuki beberapa bulan pascabencana, publik menilai belum ada laporan resmi dan rinci dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat terkait total donasi yang masuk, baik dalam bentuk uang maupun barang, serta realisasi penyalurannya kepada korban.
Menyikapi hal tersebut, Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat secara resmi melayangkan surat kepada BPBD Sumbar pada Selasa (03/03). Dalam surat tersebut, BAPERMEN mendesak agar BPBD segera membuka secara transparan dan akuntabel seluruh data penerimaan serta distribusi bantuan galodo dan longsor.
Dirwaster BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, menegaskan bahwa saat bencana terjadi, arus bantuan dari berbagai pihak—mulai dari pemerintah daerah lain, instansi pusat, hingga donatur swasta—mengalir deras ke Sumatera Barat.
“Logikanya, dengan banyaknya bantuan yang masuk saat itu, publik berhak mengetahui berapa total yang diterima dan berapa yang telah disalurkan. Anehnya, hingga kini belum ada rilis resmi yang detail. Ini menyangkut hak korban dan kepercayaan masyarakat,” tegas Hendri.
Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan hukum dalam pengelolaan dana publik dan dana kemanusiaan. Apalagi bantuan tersebut diperuntukkan bagi korban yang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional BAPERMEN, Romi Yufhendra, menyatakan bahwa donasi yang masuk adalah hak mutlak para korban dan tidak boleh dikelola secara tertutup.
“Jangan sampai muncul kecurigaan publik karena tidak adanya keterbukaan. Kami meminta BPBD Sumbar segera menyampaikan laporan resmi yang bisa diakses masyarakat. Ini soal akuntabilitas dan integritas,” ujarnya tegas.
Romi juga menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan laporan terbuka, pihaknya akan menyurati sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta aparat penegak hukum lainnya untuk meminta pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan galodo Sumbar.
“Kami tidak ingin ada prasangka, tapi juga tidak ingin ada dusta di antara kita. Jika pengelolaan sudah benar dan transparan, sampaikan ke publik secara terbuka. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terkikis,” pungkas Romi.
BAPERMEN menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang, melainkan memastikan setiap rupiah dan setiap paket bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap para korban dan seluruh pihak yang telah berdonasi dengan tulus


