-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO SUMATERA BARAT Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, REPRO Sumbar Desak Pengusutan Tuntas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T05:38:58Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti serius terjadinya musibah tanah longsor di lokasi tambang emas ilegal yang berada di Jorong Taratak Betung, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang diduga menewaskan sebanyak 9 orang pekerja tambang.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Longsor diduga terjadi akibat runtuhan tanah di area aktivitas penambangan emas ilegal saat para pekerja tengah melakukan kegiatan penambangan.


    Roni menilai tragedi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tutup mata terhadap maraknya praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini beroperasi secara terbuka.



    “Kami sangat prihatin atas musibah yang memakan korban jiwa ini. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Lemahnya pengawasan terhadap tambang emas ilegal diduga menjadi salah satu penyebab terus beroperasinya aktivitas berbahaya tersebut,” tegas Roni.


    DPW REPRO Sumbar juga mendorong Kompolnas serta Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan terjadinya longsor, termasuk mengevaluasi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung.


    “Kami meminta Kapolda Sumbar turun langsung dan mengusut tuntas persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tambang ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” lanjutnya.


    Selain itu, DPW REPRO Sumbar berencana menyurati Dewan Pimpinan Nasional REPRO selanjutnya dinas terkait di tingkat Provinsi Sumatera Barat guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai masih marak terjadi di sejumlah daerah.



    Roni juga mengingatkan bahwa sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah masing-masing. Namun hingga kini, praktik tambang ilegal dinilai masih terus berlangsung dan berpotensi menimbulkan korban jiwa kembali.


    DPW REPRO Sumbar menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak boleh hanya sebatas wacana, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret, penegakan hukum tegas, dan pengawasan yang konsisten demi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.(Red/tim01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini