PALEMBANG, Fakta Hukum Nasional _ 30 Mei 2026 Maraknya kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Indonesia menjadi perhatian serius kalangan akademisi dan praktisi hukum. Menyikapi fenomena tersebut, Komunitas Advokat Muda Peradi Sumatera Selatan (KAMDA) bersama Asian Law Students' Association (ALSA) Local Chapter Universitas Sriwijaya (UNSRI) menggelar seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Indonesia” di Gedung Tower Lantai 8 Fakultas Hukum UNSRI, Kampus Bukit Palembang, Sabtu (30/5).
Seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UNSRI, Joni Emirzon, yang menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran hukum dan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di ruang elektronik.
"Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan tantangan hukum yang semakin kompleks di era digital. Karena itu, edukasi hukum, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang efektif harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan digital," ujar Dekan FH UNSRI.
"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga menjadi agen edukasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual berbasis elektronik."
"Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Negara, kampus, organisasi profesi, dan masyarakat harus hadir memastikan setiap korban memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan yang memadai."..(Red/GN)


