Simeulue, fakta hukum nasional – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menggeledah bagian keuangan RSUD Kabupaten Simeulue, Selasa (5/5) sekitar pukul 12.15 WIB. Penggeledahan yang berlangsung di lantai dua itu tidak hanya dipimpin, tetapi juga dipantau langsung oleh Kepala Kejari Simeulue, Dr Ilhamd Wahyudi, SH, MH.
Tim menyisir secara menyeluruh ruang keuangan, memburu dokumen terkait aliran dana kegiatan. Fokus utama penyidik adalah berkas-berkas bukti pembayaran serta perangkat pendukung administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kajari Simeulue, Dr Ilhamd Wahyudi, SH, MH menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Setiap tahapan penyidikan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek pembangunan Gedung Neurologi dan Fisioterapi RSUD Simeulue,” ujarnya.
Mantan Kasi Penyidikan( Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Barat ini menegaskan, pihaknya akan terus mendalami barang bukti yang telah diamankan serta membuka peluang pemanggilan pihak-pihak terkait guna memperjelas alur penggunaan anggaran.
“Penyidikan ini kami jalankan secara objektif dan transparan. Siapa pun yang terlibat tentu akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pembuktian,” pungkasnya. (rel)


