-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    REPRO Sumbar Desak Evaluasi! PPK 2.2 Dinilai Tak Transparan Kelola Proyek Rp168 M Kualitas Diragukan, PPK 2.2 Bungkam:

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T13:50:45Z
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ DPW REPRO Sumatera Barat melancarkan kritik tajam terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 dalam proyek preservasi jalan bernilai jumbo yang kini menjadi sorotan.


    Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp sejak Selasa, 28 April 2026, terkait proyek Preservasi Jalan Sei Dareh Junction (Koto Baru) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp168,5 miliar. Namun hingga hari ini, respons dari PPK 2.2 nihil.



    “Diamnya PPK 2.2 ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi mencerminkan minimnya transparansi dalam proyek bernilai besar yang menggunakan uang negara,” tegas Roni.


    Dalam surat konfirmasi tersebut, REPRO menyoroti dugaan persoalan serius di lapangan. Mulai dari sumber material pasir dan batu yang dipertanyakan legalitasnya, hingga kualitas pekerjaan pasangan pondasi batu jadas yang dinilai jauh dari standar teknis (bestek).


    Temuan di lapangan bahkan menunjukkan adanya rongga pada struktur pondasi, serta indikasi pekerjaan kopor yang tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka peluang kerugian negara.


    “Ini bukan sekadar soal teknis. Ini soal tanggung jawab terhadap kualitas infrastruktur dan potensi kerugian uang rakyat,” lanjut Roni.



    DPW REPRO Sumbar pun mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat di bawah pimpinan Elsa Putra Friandi untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kinerja PPK 2.2 yang dinilai tidak kooperatif.


    Lebih jauh, REPRO memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan menyurati Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bina Marga. Melalui Dewan Pimpinan Nasional REPRO Mereka menilai sikap tertutup PPK 2.2 seolah menunjukkan adanya resistensi terhadap kontrol publik.


    “Ada kesan PPK 2.2 tidak mau diawasi. Ini berbahaya. Proyek ratusan miliar tidak boleh dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas,” kata Roni.


    Hingga berita ini dipublikasikan, PPK 2.2 masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru memperkuat tanda tanya publik: ada apa di balik proyek bernilai ratusan miliar tersebut?.(Red/tim01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini