-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    WALHI Sebut ASN Berinisial R Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Pasaman

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T06:44:01Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengungkap dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman. Nama ASN tersebut mencuat dalam investigasi WALHI terkait maraknya tambang emas ilegal di Sumatera Barat.


    Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan dugaan keterlibatan ASN menjadi salah satu temuan serius dalam investigasi yang dilakukan pihaknya di sejumlah wilayah tambang ilegal.


    “Dari investigasi yang kami lakukan di Pasaman, ada nama ASN berinisial R yang muncul dan diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal,” kata Tommy Adam, Kamis, 22 Mei 2026.


    Menurut Tommy, praktik PETI di Sumbar tidak lagi berdiri sendiri sebagai aktivitas penambangan liar masyarakat, melainkan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.


    “Kami melihat ada indikasi keterlibatan banyak pihak. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga ada dugaan keterlibatan oknum aparat, ASN, hingga pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di daerah,” ujarnya.


    WALHI mencatat aktivitas tambang ilegal terjadi di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumbar. Titik aktivitas terbesar disebut berada di kawasan hutan dan hulu sungai yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem.


    Dari sisi lingkungan, Tommy mengungkap kandungan merkuri akibat aktivitas PETI disebut mencapai 1.000 kali di atas ambang baku mutu yang seharusnya. Kondisi itu dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.


    “Kerusakan yang terjadi sudah sangat serius. Sungai tercemar, kawasan hutan rusak, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak,” katanya.


    Selain persoalan lingkungan, WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran pidana dalam praktik tambang ilegal tersebut. Dugaan pelanggaran itu mencakup Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, aturan tata ruang wilayah (RTRW), hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Meski telah mengungkap dugaan keterlibatan ASN berinisial R, Tommy menyebut pihaknya masih menelusuri dugaan aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI di Pasaman.


    “Penelusuran masih berjalan. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dan aktor-aktor lain di balik aktivitas tambang ilegal ini,” ujar Tommy Adam.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini