-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    “Pemkab Mesuji Siap Dampingi Warga Cari Kepastian Hukum HGU PT PAL”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T17:51:49Z
    banner 719x885

    Konflik Agraria Delapan Desa Masuk Tahap Mediasi Forkopimda


    MESUJI Fakta Hukum Nasional _ Konflik agraria antara warga transmigrasi delapan desa di Kabupaten Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari (PAL) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi turun tangan memediasi sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


    Rapat mediasi penyelesaian konflik agraria digelar pada Rabu (20/5/2026) melalui Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Bupati Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426/Tulang Bawang, Kajari Mesuji, BPN Mesuji, serta sejumlah kepala OPD terkait.


    Bupati Mesuji menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendampingi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT PAL.



    “Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai aturan. Pemkab bersama Forkopimda siap mendampingi masyarakat meminta penjelasan langsung ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi,” tegas Bupati dalam forum mediasi.


    Perwakilan warga, Tatak Rianto, mengatakan surat permohonan audiensi ke kementerian terkait telah dikirim dan kini tinggal menunggu jadwal pertemuan.


    “Forkopimda Mesuji akan mendampingi masyarakat untuk meminta keterangan terkait legalitas HGU perusahaan. Surat sudah kami kirim ke kementerian,” ujarnya.


    Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak juga diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung. Polres Mesuji menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang memicu gangguan keamanan di lapangan.



    Sebelum mediasi berlangsung, ratusan warga transmigrasi menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian lahan garapan yang mereka klaim dikuasai perusahaan.


    Massa berasal dari Desa Rejo Mulyo dan Sumber Rejo (SP2D), Desa Suka Agung dan Suka Mandiri (SP3D), Desa Hadi Mulyo (SP4D), Desa Gedung Sri Mulyo, Desa Gedung Boga (SP1D), serta Desa Agung Batin dan Mulyo Agung (SP5D).


    Warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani singkong dan buruh pabrik menilai lahan yang mereka kelola sejak awal 1990-an kini masuk dalam penguasaan perusahaan.


    Menurut Tatak, konflik bermula dari kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara masyarakat transmigrasi dan PT Lambang Jaya Grup pada 1992–1993 dengan skema sewa selama 10 tahun.


    Saat itu, lahan disebut akan ditanami ubi kayu. Warga menerima ganti rugi pengolahan lahan sebesar Rp50 ribu per hektare dan dijanjikan peningkatan status lahan dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


    Masyarakat juga mengaku telah membayar Rp40 ribu melalui aparat desa untuk proses peningkatan status lahan tersebut.


    Namun hingga masa perjanjian berakhir pada 2002–2003, warga menilai seluruh poin kesepakatan tidak pernah direalisasikan. Sebaliknya, perusahaan disebut mengklaim lahan telah berstatus HGU dan telah dibeli dari masyarakat.


    Warga juga menuding terjadi perluasan penguasaan lahan dari sekitar 610 hektare menjadi ribuan hektare yang berdampak terhadap lahan masyarakat di desa penyangga perkebunan.


    “Kami tidak pernah melakukan pelepasan hak atau jual beli lahan dengan PT Lambang Jaya Grup maupun pihak lain sejak penempatan transmigrasi tahun 1983 sampai hari ini,” tegas Tatak..(BR/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini