-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Apresiasi Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Laporan terhadap Kajari Serdang Bedagai

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T08:31:23Z
    banner 719x885


    Jakarta, fakta hukum nasional – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang telah menindaklanjuti laporan terkait Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyusul informasi bahwa Amriyata tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.


    “Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini menunjukkan Kejaksaan Agung memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas institusi serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” ujar Rahmad Sukendar, Jumat (19/6/2026).


    Bani Immanuel Ginting yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diketahui telah ditunjuk sebagai Plh Kajari Serdang Bedagai sejak 9 Juni 2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi, pelayanan publik, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Serdang Bedagai tetap berjalan sebagaimana mestinya.



    Menurut Rahmad, langkah Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut tersebut menjadi bukti bahwa institusi kejaksaan tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang disampaikan masyarakat maupun lembaga pengawas.


    “BPI KPNPA RI mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional, transparan, dan objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat,” tegasnya.


    Rahmad berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
    “BPI KPNPA RI akan terus mengawal berbagai laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kami percaya Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani setiap perkara,” tambahnya.


    Langkah penunjukan Plh Kajari Serdang Bedagai dinilai sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan masih berlangsung.


    Dengan adanya tindak lanjut tersebut, BPI KPNPA RI berharap upaya penegakan hukum dan pengawasan internal di lingkungan kejaksaan semakin diperkuat guna mewujudkan institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini