-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Soroti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Tambang dan Pajak CV Putra YLM

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T10:24:35Z
    banner 719x885

     



    Padang fakta hukum nasional – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum pertambangan galian C, dugaan penyelewengan pembayaran pajak galian C, serta tidak dilaksanakannya reklamasi oleh CV Putra YLM yang beroperasi di Jorong Cubadak, Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.


    Menurut Rahmad, kasus yang mencuat sejak Juli 2024 tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum kepada masyarakat. Padahal, tambang yang dikelola Yurnalis selaku pemilik CV Putra YLM telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) oleh berbagai pihak, bahkan hingga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).


    "Publik berhak mengetahui apakah perkara ini masih berjalan, sudah naik ke tahap penyidikan, atau justru dihentikan. Sampai saat ini perkembangan kasusnya nyaris tidak terdengar lagi," kata Rahmad dalam keterangannya.


    Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah aktivitas tambang diduga menyebabkan kerusakan pada ruas jalan nasional Padang–Muara Labuh dan memicu longsor yang memutus akses jalan utama serta menimpa dua rumah warga. Salah satu korban, Kartini, dilaporkan harus mengungsi setelah rumahnya rusak berat akibat tertimbun material longsor.


    Rahmad menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Putra YLM juga diduga beroperasi tanpa memenuhi sejumlah ketentuan teknis pertambangan, termasuk tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Pengawas Tambang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terhadap keselamatan kerja maupun lingkungan sekitar.


    Selain persoalan lingkungan, BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban pajak dari hasil aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan melebihi Rp1 miliar.


    "Kerugian yang muncul bukan hanya dari sisi pajak, tetapi juga kerusakan infrastruktur, dampak sosial terhadap warga, dan hilangnya potensi pendapatan daerah," ujar Rahmad.


    Menurutnya, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta menghindari munculnya spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.


    BPI KPNPA RI juga menyoroti pernyataan pemilik tambang yang sebelumnya mengaku tidak khawatir terhadap proses hukum yang berlangsung. Pernyataan tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum dalam perkara tersebut.


    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari Ontime.id, Kejati Sumbar pada 6 November 2024 sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy, menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.


    Menurut keterangan tersebut, dugaan penggelapan pajak dinilai bukan menjadi kewenangan Kejati Sumbar, melainkan berada dalam ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok.


    Pernyataan terkait penghentian penyelidikan yang disebut tidak boleh dipublikasikan kemudian mendapat kritik dari BPI KPNPA RI. Rahmad menilai tidak ada dasar hukum yang melarang media memberitakan penghentian suatu penyelidikan, terlebih jika perkara tersebut menyangkut kepentingan publik.


    Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran dan pembatasan terhadap pemberitaan yang menjadi kepentingan masyarakat.


    "Kasus dugaan penggelapan pajak dan kerusakan lingkungan merupakan isu publik karena berkaitan dengan aset negara dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, proses penghentian penyelidikan seharusnya dapat diketahui publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," kata Rahmad.


    Ia menambahkan, Kejaksaan Agung selama ini secara rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.


    Menurut Rahmad, apabila terdapat upaya membatasi publikasi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.


    Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai alasan substantif penghentian penyelidikan perkara CV Putra YLM. Di tengah adanya dugaan kerusakan lingkungan, korban warga, serta potensi kerugian negara, masyarakat masih menantikan kejelasan dan transparansi penanganan kasus tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini