-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    "Masyarakat Tanjung Sepakati Delapan Tuntutan kepada PT Dofla Land, Soroti Dampak Truk Material Perumahan Alana 6

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T08:51:18Z
    banner 719x885


    Padang Pariaman, Fakta Hukum Nasional _ 29 Juni 2026 Masyarakat Tanjung, Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menyepakati delapan poin tuntutan kepada PT Dofla Land terkait dampak aktivitas kendaraan pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 2 dan Tahap 3.


    Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam musyawarah masyarakat yang berlangsung di Mushalla Nurul Yaqin, Sabtu (27/6/2026) malam, dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian persoalan antara warga dan pihak pengembang.


    Musyawarah dihadiri masyarakat terdampak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama. Pertemuan berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai.


    Tokoh masyarakat Herman Jamal, didampingi Nofiarmen, Eri Zulfian, dan Armen Durin, mengatakan musyawarah digelar untuk menyatukan aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak langsung aktivitas kendaraan proyek.


    "Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan. Namun, kami berharap PT Dofla Land juga memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Jalan mengalami kerusakan, debu mengganggu aktivitas sehari-hari, dan berbagai persoalan lain muncul akibat mobilitas kendaraan proyek. Delapan poin ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan kami berharap dapat ditindaklanjuti melalui dialog yang baik," ujar Herman Jamal.


    Dalam pembahasan, masyarakat menyoroti kerusakan jalan yang semakin parah akibat lalu lintas truk material, debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, hingga dugaan pencopotan serta perusakan spanduk maupun rambu-rambu milik masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


    Sebagai langkah penyelesaian, warga menyepakati delapan tuntutan kepada PT Dofla Land, yakni:


    Segera melakukan penimbunan, perataan, dan perbaikan jalan yang bergelombang akibat kendaraan proyek.


    Melakukan penyiraman jalan secara rutin selama aktivitas pembangunan berlangsung guna mengurangi debu.


    Memperbaiki ruas jalan sepanjang sekitar 350 meter menggunakan rabat beton atau pengaspalan hotmix/ready mix sesuai standar teknis.


    Memberikan kompensasi secara langsung kepada masyarakat yang terdampak aktivitas proyek.


    Penyaluran kompensasi dilakukan secara terbuka di Mushalla Nurul Yaqin dengan disaksikan tokoh masyarakat berdasarkan data yang valid.


    Menjelaskan secara transparan alokasi dana kompensasi sebesar Rp350.000 per unit yang disebut telah direalisasikan pada pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3.


    Membatasi operasional kendaraan pengangkut material hingga pukul 17.00 WIB guna mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.



    Seluruh hasil mediasi dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani PT Dofla Land dan perwakilan masyarakat serta disaksikan pejabat atau pihak berwenang.


    Selain kepada pihak pengembang, masyarakat juga meminta Kapolsek Batang Anai IPTU Wendra memerintahkan pihak yang diduga melakukan pencopotan dan perusakan spanduk maupun rambu-rambu milik warga agar memasangnya kembali seperti semula. Permintaan tersebut disampaikan karena tindakan tersebut diduga terjadi saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian di lokasi.


    Herman Jamal menegaskan seluruh tuntutan masyarakat bukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan agar pelaksanaan proyek tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak.


    "Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik. Masyarakat mendukung pembangunan, tetapi pembangunan juga harus berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan hak-hak warga. Kami berharap PT Dofla Land maupun instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap hasil musyawarah ini sehingga tercipta solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak," tegasnya.


    Berita acara hasil musyawarah tersebut menjadi bukti kesepakatan bersama masyarakat sekaligus diharapkan menjadi landasan penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan dialog antara seluruh pihak.


    Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), puluhan warga Tanjung Korong Sungai Pinang telah menyampaikan pernyataan sikap terkait aktivitas mobilitas truk pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 2 dan Tahap 3 yang berlokasi di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai. Aspirasi tersebut disampaikan oleh warga yang bermukim di sepanjang ruas jalan dari Simpang Muara Kasang hingga kawasan gerbang Perumahan Alana 6..(Tim/Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini