Jambi, fakta hukum nasional – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi respons cepat Kapolda Jambi beserta jajaran dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan yang diterima organisasinya telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.
Menurut Rahmad, Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Jambi pada Minggu (5/7/2026) telah meminta keterangan dari Iskandar selaku pelapor. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi beserta jajaran dalam merespons aduan masyarakat yang disampaikan melalui BPI KPNPA RI. Tindak lanjut ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani setiap laporan yang masuk," ujar Rahmad.
Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen Polda Jambi untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Meski demikian, Rahmad berharap proses pemeriksaan tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Menurut dia, dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tersebut perlu ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami, perkara ini mendapat penanganan secara khusus. Apabila nantinya terbukti terjadi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Rahmad menambahkan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penegakan hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Sebagai bentuk apresiasi atas respons cepat terhadap laporan masyarakat, BPI KPNPA RI juga berencana memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Propam Polda Jambi yang telah menginstruksikan Subdit Paminal untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI.
Hingga kini, proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jambi masih berlangsung.(rel)


