Jakarta, fakta hukum nasional – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanpa didukung alat bukti dan prosedur hukum yang memadai.
Pernyataan itu disampaikan menyusul klaim tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) yang menyebut perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa bisnis atau perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Menurut Rahmad, setiap orang yang berstatus tersangka memiliki hak untuk membela diri. Namun, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati.
"Kami meyakini Kejari Padang tidak mungkin bekerja secara sembarangan. Penetapan tersangka tentu melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum," tegas Rahmad, Kamis (23/7/2026).
Rahmad mengatakan, apabila tim kuasa hukum meyakini perkara tersebut merupakan sengketa perdata, maka seluruh dalil dan argumentasi itu seharusnya diuji dalam persidangan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
"Negara menjamin hak setiap terdakwa untuk melakukan pembelaan. Tetapi, independensi penyidik dan jaksa juga harus dihormati. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah perkara ini murni perdata atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum agar berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
"Kalau memang tidak terbukti, pengadilan akan memulihkan hak-hak terdakwa. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(rel)


