-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Minta Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Merangin

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T05:43:56Z
    banner 719x885

       


    Jambi, fakta hukum nasional – Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Jambi mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum Kanit Reskrim Polres Merangin berinisial Ipda SM terhadap seorang warga berinisial Iskandar.


    Rahmad mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Paminal Polri. Menurut dia, jika dugaan tersebut terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.


    "Kami meminta Kapolda Jambi mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Rahmad, Jumat (3/7/2026).


    Dugaan tersebut berawal dari pengakuan Iskandar yang menyebut dirinya diamankan sejumlah anggota kepolisian pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Iskandar, petugas membawanya ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan emas seberat 4 kilogram.


    Iskandar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya berprofesi sebagai pengepul emas yang membeli perhiasan bekas dari masyarakat untuk didaur ulang. Saat diamankan, kata dia, emas yang dimilikinya hanya sekitar 20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pembakaran emas.


    Dalam keterangannya, Iskandar mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, ia mengaku hanya mampu menyerahkan Rp75 juta kepada seseorang bernama Sultan di salah satu ruangan di Polres Merangin.


    Menurut Iskandar, setelah uang tersebut diserahkan, ia diperbolehkan pulang. Ia juga mengaku emas sekitar 20 gram dan alat pembakaran yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan.


    Iskandar menyatakan menyerahkan uang tersebut karena khawatir akan ditahan. Menurut pengakuannya, uang itu diberikan sebagai "uang damai" agar dirinya tidak diproses lebih lanjut.


    Rahmad menilai, apabila pengakuan tersebut terbukti benar, tindakan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga menyebut informasi yang diterimanya menyatakan Iskandar dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan kepemilikan emas yang semula dipersoalkan.


    Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut masih berdasarkan keterangan Iskandar dan pernyataan Ketua Umum BPI KPNPA RI. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Merangin, Ipda SM, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini