Padang, fakta hukum nasional- Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat, Yarsina Devi, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Padang yang melarang iklan rokok melalui implementasi Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, konsep KTR sejatinya mengatur larangan aktivitas merokok di kawasan tertentu, bukan melarang keberadaan iklan produk rokok.
"Yang diatur dalam KTR adalah larangan merokok di kawasan tertentu, bukan pelarangan iklan rokok. Kami menilai terjadi kekeliruan dalam memahami substansi aturan tersebut," ujar Yarsina, Jumat, (3/07/2026).
Ia menegaskan, iklan rokok yang beredar selama ini juga telah mematuhi ketentuan perundang-undangan dengan tidak menampilkan aktivitas merokok serta selalu mencantumkan peringatan mengenai bahaya merokok bagi kesehatan.
"Iklan rokok tidak mengajak masyarakat untuk merokok. Justru di dalamnya terdapat peringatan bahwa merokok membahayakan kesehatan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pelarangan iklan tersebut," katanya.
Yarsina menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha perusahaan periklanan yang tergabung dalam P3I Sumbar. Banyak pelaku usaha kehilangan sumber pendapatan tanpa adanya solusi dari pemerintah daerah.
"Kami sangat terdampak. Sampai hari ini belum ada solusi yang ditawarkan Pemko Padang kepada pelaku usaha advertising," ucapnya.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai seharusnya menjadi prioritas penindakan pemerintah dibanding melarang iklan rokok legal.
"Kalau memang ingin menekan konsumsi rokok, kenapa yang marak beredar justru rokok ilegal tidak menjadi fokus penindakan? Atau kalau memang rokok tidak boleh, sekalian saja hentikan produksi di tingkat pabrik," ujarnya.
Menurut Yarsina, regulasi mengenai produk tembakau sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 sehingga pemerintah daerah seharusnya mengacu pada aturan tersebut dalam menyusun kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa industri rokok masih memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan aktivitas ekonomi. Selain itu, pembatasan iklan rokok dinilai ikut berdampak pada berkurangnya penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti konser dan event kreatif yang selama ini mendapat dukungan sponsor.
"Efeknya bukan hanya dirasakan pelaku usaha periklanan, tetapi juga sektor ekonomi kreatif, penyelenggara acara, hingga masyarakat yang selama ini memperoleh manfaat dari perputaran ekonomi kegiatan tersebut," tuturnya.
Meski demikian, Yarsina menegaskan P3I tidak mendukung kebiasaan merokok, melainkan memperjuangkan kepastian berusaha bagi pelaku industri periklanan.
"Tidak ada orang yang ingin sakit atau meninggal karena merokok. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keberlangsungan usaha, bukan mendorong masyarakat untuk merokok," katanya.(rel)


