Jakarta, fakta hukum nasional – Penunjukan Dr. H. Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap kepemimpinan baru di Jampidsus semakin memperkuat pemberantasan korupsi yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Dr. H. Rudi Margono atas amanah sebagai Plt Jampidsus. Kami berharap seluruh penanganan perkara korupsi dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu menuntaskan setiap perkara hingga menyentuh aktor utama yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Rahmad, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran. Karena itu, organisasi tersebut akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan objektif, tidak tebang pilih, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Rahmad juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberi ruang kepada aparat penegak hukum, termasuk Polri, untuk mengusut perkara-perkara korupsi besar.
Ia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurut dia, apabila penyidik telah memenuhi unsur pembuktian, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Febrie Adriansyah, perlu dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan, sebagai Plt Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai prosedur, profesional, dan independen. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(rel)


