-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    UNP Beri Penghargaan kepada Kejati Sumbar, Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp2,24 Miliar dan Selamatkan Keuangan Negara Rp8 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T09:27:25Z
    banner 719x885



    Padang, fakta hukum nasional – Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat atas keberhasilan memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D., kepada Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., saat kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan UNP ke Kantor Kejati Sumbar pada Selasa (21/7/2026).


    Dalam pertemuan itu, rombongan UNP diterima oleh Kajati Sumbar bersama Wakil Kepala Kejati Sumbar, Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Pertemuan juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola institusi yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.


    Rektor UNP, Krismadinata, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan profesionalisme Kejati Sumbar dalam memberikan pendampingan hukum kepada UNP.


    Menurut dia, kolaborasi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga aset negara, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik.


    Penghargaan pertama diberikan atas keberhasilan Kejati Sumbar memulihkan aset negara berupa tanah milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi seluas sekitar 2.300 meter persegi dengan nilai mencapai Rp2.242.205.000.


    Selain itu, Kejati Sumbar juga dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar dalam penanganan Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Pdg, saat bertindak sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat IV).


    Keberhasilan lainnya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp7 miliar dalam Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Mrj, ketika Kejati Sumbar menjadi Kuasa Hukum UNP sebagai Tergugat III.


    Senior Eksekutif UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., menyebut capaian tersebut menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi aset negara sekaligus menjaga keuangan negara melalui penyelesaian perkara perdata.


    Selain Kepala Kejati Sumbar, penghargaan juga diberikan kepada Wakil Kepala Kejati Sumbar Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N., serta tim Jaksa Pengacara Negara yang menangani pendampingan hukum tersebut.


    Secara keseluruhan, pendampingan hukum Kejati Sumbar kepada UNP berhasil memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.


    UNP menilai capaian tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola aset negara, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan yang akuntabel.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini