-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Payakumbuh Tegas: Pelanggaran Kode Etik Berujung PTDH, Tak Ada Toleransi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T10:15:34Z
    banner 719x885


    PAYAKUMBUH Fakta Hukum Nasional _ Tak ada ruang bagi personel Polri yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi. Pesan tegas itu disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).


    Dua personel tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW. Keduanya resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian setelah dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam keputusan Kapolda Sumatera Barat.


    Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh dan dipimpin langsung AKBP Irwan Andeta sebagai Inspektur Upacara.


    PTDH terhadap Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


    Sementara Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan tersebut. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


    Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara, prosesi PTDH tetap dilaksanakan secara tertib dan khidmat. Setelah membacakan keputusan Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Payakumbuh melakukan prosesi penyilangan pada foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status kedinasan mereka sebagai anggota Polri.


    Kapolres Payakumbuh menegaskan, PTDH bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.


    “Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.


    Menurutnya, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi sekaligus nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat, kata dia, tidak boleh dihancurkan oleh perilaku personel yang menyimpang dari ketentuan.


    “Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.


    Ia menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik bukan semata-mata tentang pemberian hukuman. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal untuk memastikan institusi Polri diisi personel yang profesional, berintegritas dan mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.


    PTDH dua personel tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Payakumbuh: seragam dan kewenangan sebagai anggota Polri datang bersama tanggung jawab, disiplin serta konsekuensi hukum dan etik.


    Polres Payakumbuh memastikan penegakan kode etik dan disiplin akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi memperkuat integritas organisasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia..(Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini