-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Padang Limpahkan Kasus Kredit Bank Himbara Rp34 Miliar ke Pengadilan Tipikor, BSN Jadi Terdakwa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T12:43:04Z
    banner 719x885

     




    Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi distribusi semen oleh salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) ke Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/8/2026).


    Perkara tersebut menyeret Benny Saswin Nasrun (BSN) sebagai terdakwa. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 dan proses tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Penuntut Umum telah dilaksanakan.


    Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Padang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik.


    Menurut Eriyanto, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penuntut Umum melimpahkan perkara BSN untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas KMK dan Bank Garansi distribusi semen oleh salah satu bank Himbara kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun 2013 hingga 2020.


    Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, dugaan perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.


    Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejari Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026, keduanya tertanggal 18 Agustus 2026.


    Jaksa turut menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya kepada Pengadilan Negeri Padang.


    Dalam perkara tersebut, BSN didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Eriyanto menegaskan, Kejari Padang berkomitmen melanjutkan penegakan hukum perkara korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


    Meski demikian, Kejari Padang tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini