JAKARTA, Fakta Hukum Nasional _ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Penegasan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan denda tilang hingga 150 persen dan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh.
Melalui informasi resmi yang disampaikan Korlantas Polri, ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile, sebagai upaya menciptakan sistem penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa tilang manual tidak diberlakukan secara menyeluruh. Penindakan secara manual hanya dilakukan secara selektif dan situasional terhadap pelanggaran yang kasat mata serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti balap liar, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan berkendara secara ugal-ugalan.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta memastikan informasi berasal dari sumber resmi Korlantas Polri atau NTMC sebelum menyebarluaskannya.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mendukung penerapan ETLE sebagai sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih modern, adil, dan transparan. (Red)


