JAKARTA, Fakta Hukum Nasional_ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pelaksanaan tilang manual tidak diberlakukan secara menyeluruh. Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas, selektif, dan situasional terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penegasan tersebut disampaikan Korlantas Polri untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait penerapan tilang manual. Korlantas memastikan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas, sementara tilang manual hanya menjadi pelengkap dalam kondisi tertentu.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan manual di antaranya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Korlantas Polri menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran dengan risiko tinggi. Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Korlantas Polri mengajak masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas Polri sebelum menyebarluaskannya.
Dengan penerapan ETLE yang tetap menjadi prioritas serta tilang manual yang dilakukan secara terbatas, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan demi keselamatan bersama. (Red)


