Padang Pariaman, fakta hukum nasional – Proyek pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau senilai sekitar Rp70 miliar belum juga memasuki tahap pekerjaan fisik. Padahal, dokumen Detail Engineering Design (DED) telah rampung dan kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025.
Memasuki triwulan III 2026, proyek yang dirancang untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di wilayah utara Padang Pariaman itu masih tersendat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab molornya pelaksanaan proyek.
Informasi yang dihimpun, proses pengadaan sempat dilakukan melalui mini kompetisi. Namun, proses tersebut dikabarkan gagal setelah peserta yang ditetapkan sebagai pemenang diduga tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi.
Jika informasi tersebut benar, persoalan itu memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana proses evaluasi dilakukan hingga peserta yang disebut tidak memenuhi persyaratan mendasar dapat ditetapkan sebagai pemenang?
Kondisi ini juga membuka dua kemungkinan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah: apakah proyek tersebut tersendat karena lemahnya perencanaan dan administrasi, atau terdapat persoalan lain dalam proses pengadaannya.
Apalagi, proyek tersebut bukan proyek kecil. Nilainya mencapai sekitar Rp70 miliar dan menggunakan anggaran pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Informasi yang beredar menyebut proses perencanaan dan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Padang Pariaman berada dalam koordinasi Bagian Barang dan Jasa (Barjas). Karena itu, mekanisme mini kompetisi, proses evaluasi hingga alasan kegagalannya penting dibuka secara transparan.
Sementara itu, penyusunan DED RSUD Tipe D Sungai Limau sebelumnya telah dilaksanakan melalui tender dengan nilai sekitar Rp481,27 juta.
RSUD tersebut dirancang dibangun di Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, dengan kapasitas awal sedikitnya 50 tempat tidur. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat rujukan bagi sejumlah puskesmas di wilayah utara Padang Pariaman.
Namun, keterlambatan proses pembangunan berpotensi mengganggu target penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan pada akhir 2026.
Sekda Tak Beri Jawaban
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan tersebut, konfirmasi telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, S.STP.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/08/2026), meminta penjelasan terkait penyebab gagalnya mini kompetisi, proses evaluasi peserta, pihak yang bertanggung jawab serta langkah pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau.
Namun, hingga berita ini ditulis, Hendra Aswara belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi tersebut.
Publik pun kini menunggu penjelasan resmi Pemkab Padang Pariaman. Terlebih, proyek tersebut menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Keterbukaan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan mandeknya proyek bukan akibat buruknya perencanaan, kesalahan administrasi, ataupun persoalan lain yang berpotensi merugikan kepentingan publik.(rel)


