PADANG Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat, Roni, angkat bicara keras terkait pelaksanaan pembongkaran total Stadion GOR Haji Agus Salim Padang yang saat ini dilakukan pihak ketiga menjadi bagian dari proyek rekonstruksi stadion.
Proyek rekonstruksi Stadion GOR Haji Agus Salim tersebut dilaksanakan oleh Utama Karya KSO, kerja sama operasional antara HK Utama Karya dan Adi Karya, sebagai kontraktor utama yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan pembongkaran ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026.
Namun, di tengah proses pembongkaran tersebut, Roni menyoroti keberadaan tiang listrik lampu taman di kawasan Stadion GOR Haji Agus Salim yang ikut dibongkar.
Roni mempertanyakan dasar administrasi dan kewenangan pembongkaran aset tersebut. Ia menduga pembongkaran tiang lampu taman tersebut perlu dipastikan apakah memang tercantum dalam kontrak pekerjaan atau memiliki dasar penugasan dan administrasi tersendiri.
“Yang kami pertanyakan sangat jelas. Apakah pembongkaran tiang listrik lampu taman itu masuk dalam kontrak pekerjaan rekonstruksi GOR Haji Agus Salim atau tidak? Kalau memang masuk kontrak, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau tidak masuk, siapa yang memberikan perintah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aset tersebut?” tegas Roni.
BPKAD dan Dispora Berbeda Keterangan
Untuk mendapatkan kejelasan, Roni mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat, Rosail Akhyari P., S.STP., M.Si.
Menurut Roni, pihak BPKAD menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat, Mahdianur, S.H., S.E., M.M., memberikan keterangan berbeda.
Mahdianur menyampaikan bahwa tiang listrik lampu taman GOR Haji Agus Salim tidak termasuk dalam kontrak dan menyebut persoalan tersebut merupakan tanggung jawab BPKAD Sumbar.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian serius Roni.
“Ini yang menjadi persoalan. Ketika kami meminta penjelasan mengenai aset pemerintah, jawabannya justru berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Roni.
REPRO: Aset Pemerintah Tidak Boleh Menjadi Persoalan yang Tidak Jelas
Roni menilai persoalan aset pemerintah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Menurutnya, setiap aset daerah harus memiliki status, pencatatan, pengelolaan, serta mekanisme penghapusan atau pemindahan yang jelas sesuai ketentuan.
“Kalau aset itu milik pemerintah daerah, tentu ada aturan yang mengatur bagaimana aset tersebut diperlakukan. Tidak boleh asal dibongkar kemudian ketika ditanyakan pertanggungjawabannya justru tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Roni menegaskan, pihaknya tidak menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Namun, ia meminta seluruh pihak membuka dokumen dan menjelaskan persoalan tersebut secara transparan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami meminta kejelasan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan buka dokumen dan jelaskan kepada publik. Kalau ternyata ada persoalan, jangan ditutup-tutupi,” katanya.
Roni Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Roni meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembongkaran maupun pengelolaan aset yang berkaitan dengan proyek rekonstruksi Stadion GOR Haji Agus Salim.
“Apabila dugaan itu benar, tentu harus menjadi perhatian serius dinas terkait, terutama dalam hal pengelolaan aset daerah. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian kegiatan,” tegas Roni.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan dalam pengelolaan aset, atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.
REPRO Sumbar: Pengawasan Bukan untuk Menghambat Pemerintah
Roni menegaskan, kritik dan pengawasan yang dilakukan DPW REPRO Sumatera Barat bukan bertujuan menghambat program pemerintah.
Sebaliknya, pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan berjalan transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
“REPRO mendukung pembangunan dan program pemerintah. Tetapi dukungan bukan berarti kami harus diam ketika melihat sesuatu yang perlu dipertanyakan. Justru kami ingin memastikan pembangunan berjalan dengan benar dan uang serta aset negara dikelola sesuai aturan,” kata Roni.
Menurut Roni, langkah pengawasan REPRO Sumatera Barat juga mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO.
Ia menyebut dukungan tersebut dituangkan melalui Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO, yang memberikan mandat kepada jajaran REPRO di Sumatera Barat untuk melakukan pemantauan serta melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan kepada DPN maupun aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, juga menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak ada tempat bagi mafia anggaran, mafia migas, maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti melanggar hukum, harus diproses tanpa kompromi,” tegas Hotmian.
“Jangan Ada yang Kebal Hukum!”
Menutup keterangannya, Roni kembali meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek rekonstruksi Stadion GOR Haji Agus Salim membuka informasi secara transparan, khususnya terkait status dan perlakuan terhadap aset yang berada di kawasan stadion.
“Kami ingin semuanya jelas. Apa yang dibongkar, dasar pembongkarannya apa, masuk kontrak atau tidak, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawaban asetnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Roni.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu tidak perlu takut diperiksa. Tetapi kalau ada indikasi penyimpangan, jangan berharap persoalan ini berhenti hanya karena saling lempar tanggung jawab. Aparat penegak hukum harus turun dan mengusutnya secara objektif,” sambungnya.
Roni menegaskan, DPW REPRO Sumatera Barat akan terus mengawal proses tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati prinsip transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kami ingin pembangunan berjalan bersih, profesional dan berintegritas. Jangan sampai proyek besar untuk kepentingan masyarakat justru menyisakan pertanyaan mengenai pengelolaan aset pemerintah,” tutup Roni..(Tim08/Red)




