PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Pelarian AP (52) berakhir di tengah perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang bergerak cepat akhirnya membekuk pria tersebut pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah AP diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran), yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.
Kasus tersebut mendapat penanganan langsung jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Melalui Satreskrim Polres Pasaman Barat, polisi bergerak setelah menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan AP.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri pelaku di Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kronologi awal yang diperoleh Satreskrim Polres Pasaman Barat menyebutkan, AP baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (19/9/2026). Pada Minggu pagi, AP tiba di rumah kontrakan ketika istrinya sedang tidak berada di lokasi. Di rumah tersebut, korban berada dalam kondisi berbaring.
Menurut hasil penyelidikan awal, AP diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian menimbulkan kecurigaan warga setelah terdengar suara korban dari dalam kamar. Warga pun mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban.
Kedatangan warga membuat AP menghentikan aksinya dan melarikan diri. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan. AP sempat diamankan warga, tetapi berhasil meloloskan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.
Kakak kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasaman Barat mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan AP.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan perkebunan sawit masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan pencarian. Setelah menyisir lokasi, petugas akhirnya menemukan AP dan mengamankannya tanpa perlawanan pada Senin malam.
Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui dugaan perbuatannya. Namun, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan terduga pelaku, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya. Penyidikan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Satreskrim memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum. Perhatian juga diberikan terhadap kondisi korban yang disebut mengalami trauma psikologis dan kesulitan berkomunikasi setelah kejadian. Saat ini AP telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan. Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta dan alat bukti terungkap dalam proses hukum.
TIM RMO


