-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Empat Polda Disorot, BPI Desak Kapolri Tuntaskan Dugaan Pemerasan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T11:15:07Z
    banner 719x885

     



    Jakarta, fakta hukum nasional — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar mendesak Kapolri turun tangan mengawasi penanganan sejumlah laporan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum penyidik di sejumlah wilayah hukum Polda.


    BPI KPNPA RI menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di Polda Jambi, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Utara.


    Rahmad menyoroti proses tindak lanjut laporan tersebut. Sebab, menurut dia, terdapat perkara yang penanganannya disebut berakhir melalui perdamaian antara pihak yang dilaporkan dengan pihak yang merasa dirugikan.


    Dia mempertanyakan apakah perdamaian dan pengembalian uang dapat menjadi dasar untuk mengakhiri seluruh proses pemeriksaan, apabila masih terdapat dugaan pelanggaran pidana, etik, maupun disiplin.


    “Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan,” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).


    Minta Proses Tak Berhenti karena Perdamaian


    Rahmad menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan BPI KPNPA RI telah mendapat respons dari Divisi Propam Polri. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Bidang Propam di masing-masing Polda untuk ditindaklanjuti.


    Menurut dia, pemeriksaan dilakukan melalui Subdit Paminal Propam Polda untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.


    Namun, BPI KPNPA RI mempertanyakan apabila proses pemeriksaan berhenti setelah para pihak mencapai perdamaian dan adanya pengembalian uang kepada pihak yang merasa dirugikan.

    “Jangan sampai setiap dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan selesai hanya dengan perdamaian dan pengembalian uang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penyelesaian administratif,” tegasnya.


    Rahmad menekankan, perdamaian tetap merupakan fakta yang perlu dicatat dalam pemeriksaan. Namun, menurut dia, hal tersebut perlu dilihat bersama dengan fakta dan bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

    Pertanyakan Dugaan Perlakuan Berbeda


    BPI KPNPA RI juga mempertanyakan adanya kemungkinan perbedaan penanganan terhadap personel yang dilaporkan.


    Rahmad meminta pertanyaan tersebut dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan dan profesional. Bukan berdasarkan asumsi maupun dugaan.


    “Kami mempertanyakan mengapa laporan yang kami sampaikan tidak semuanya berlanjut sampai pemeriksaan etik atau disiplin. Apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan penanganannya berbeda? Kalau memang tidak ada, buktikan melalui proses yang transparan dan objektif,” ujarnya.


    Dia menilai, pengawasan internal Polri harus berjalan dengan standar yang sama terhadap setiap personel. Baik dari sisi pangkat, jabatan, latar belakang pendidikan maupun posisi kedinasan.


    Minta Penelusuran Jika Ada Keterlibatan Pihak Lain


    Rahmad juga meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada personel yang berada di lapangan apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.


    “Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, apabila berdasarkan bukti ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


    Menurut Rahmad, pengawasan internal menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


    Karena itu, penguatan institusi Polri, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pembenahan struktur dan peningkatan kapasitas personel. Pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus berjalan.

    Jangan Rusak Kepercayaan Publik


    Rahmad mengingatkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan segelintir anggota tidak semestinya menjadi beban bagi seluruh institusi Polri.


    “Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” katanya.


    Dia meminta Kapolri memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif. Termasuk dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


    BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan. Pihaknya berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi oknum kepolisian untuk menggunakan institusi atau kewenangannya bagi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum,” pungkas Rahmad.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini