-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Pasbar Tegaskan OP Dibekuk Usai Bobol Dua Rumah Dini Hari, Polisi Dalami Motif

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T02:55:28Z
    banner 719x885


    PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Aksi seorang pria berinisial OP (41) yang diduga membobol dua rumah warga pada dini hari berakhir setelah kepergok dan diamankan masyarakat. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.


    Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap OP. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.


    “Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).


    Diduga Bobol Rumah dan Ambil Pakaian


    Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut bermula setelah OP diduga mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung.


    Terduga pelaku kemudian mendatangi rumah korban bernama Warni. Ia diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu hingga bagian kunci berbahan kayu terlepas dari daun pintu.


    Setelah berada di dalam rumah, OP diduga mengambil sejumlah pakaian milik korban, yakni enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam.


    Belum berhenti di situ, OP kemudian diduga bergerak menuju rumah warga lainnya, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban pertama.


    Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga helai pakaian dalam.


    Namun, aksi itu akhirnya diketahui warga.


    Saat OP keluar dari rumah Deli Darni, masyarakat sekitar langsung mengamankannya. Warga kemudian menghubungi kepolisian melalui layanan Call Center 110. Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Pasaman Barat bergerak menuju lokasi dan mengamankan OP berikut sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.


    Polisi Dalami Motif


    Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku masuk ke kedua rumah tersebut dengan tujuan mencari pakaian jenis daster.


    Meski demikian, polisi belum berhenti pada keterangan awal tersebut. Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi tersebut.


    “Penyidik masih melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif pelaku,” jelasnya.


    Akibat kejadian itu, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.


    Saat ini OP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas dugaan perbuatannya, OP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 476 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.


    Kepolisian juga mengapresiasi kesigapan masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110. Respons cepat warga dinilai membantu petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku sebelum situasi berkembang lebih jauh.


    Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian..(Putri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini