DHARMASRAYA, Fakta Hukum Nasional - Dugaan penanaman kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di atas lahan seluas 5,9 hektare yang sebelumnya terbakar, ditemukan tanaman kelapa sawit yang diduga ditanam secara ilegal.
Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (16/10/2026). Kunjungan itu turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah.
Lahan tersebut diketahui mengalami kebakaran pada 15 September 2026. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya penanaman kelapa sawit di kawasan yang berstatus HPT tersebut.
Sebagai langkah awal penanganan, Polres Dharmasraya memasang garis polisi (police line) di lokasi. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang larangan keras mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas kebakaran yang berada di kawasan hutan.
Kapolres Dharmasraya: Saksi Akan Diperiksa
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan di Bukit Lantak untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelum temuan ini mencuat, jajaran kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan, termasuk pentingnya mematuhi ketentuan dalam memanfaatkan kawasan hutan.
Terkait temuan penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran tersebut, polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun keterangan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan apakah kebakaran dan aktivitas penanaman di kawasan HPT tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Bupati Tegaskan Larangan Membakar Hutan
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang harus dijaga kelestariannya.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegas Annisa.
Menurutnya, peninjauan lapangan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026.
Dalam rapat itu, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari. Tim tersebut bertugas memperkuat pencegahan, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat penanganan apabila ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla. Setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.
Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu juga mengapresiasi kerja Satgas Karhutla dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran.
Ia menyebut, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak 23 September 2026 tidak ditemukan titik panas (hotspot) di wilayah Dharmasraya.
“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Annisa, memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain. Namun, asal asap tersebut tetap memerlukan verifikasi berdasarkan data dan kondisi di lapangan.
KPHP Ingatkan Status Kawasan Hutan
Kepala UPT KPHP Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengimbau masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan maupun melakukan penanaman.
Menurutnya, pemahaman mengenai status kawasan hutan menjadi hal mendasar untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan HPT perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, legalitas penguasaan lahan, perizinan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di lokasi terdampak kebakaran, pemerintah juga melaksanakan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Langkah restorasi tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan fungsi ekologis kawasan yang terdampak kebakaran sekaligus mencegah perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Harus Berjalan
Temuan di Bukit Lantak menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Pengawasan pascakebakaran juga diperlukan untuk memastikan kawasan hutan tidak dimanfaatkan secara melanggar ketentuan.
Pemasangan garis polisi, pemeriksaan saksi, penelusuran status kawasan, serta identifikasi pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan tersebut.
Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan diharapkan terus memperkuat pengawasan serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menantikan hasil tindak lanjut Polres Dharmasraya terhadap temuan penanaman kelapa sawit di lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare tersebut, termasuk kejelasan status legalitas penanaman dan pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan yang transparan dan berdasarkan bukti diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah kebakaran berulang serta menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya.(Putri)

