-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Jabar Ungkap Aksi Pengrusakan dan Pembakaran, 26 Tersangka Dijerat Pasal Berat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T02:44:10Z
    banner 719x885


    Bandung, Fakta Hukum Nasional _ 16 September 2025 Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 di berbagai wilayah Jawa Barat.


    Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, dari total 156 orang yang diamankan, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku diduga melakukan aksi anarkis secara terorganisir dengan menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda tumpul lainnya.


    “Sasaran aksi meliputi pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, serta sejumlah fasilitas umum dan kantor layanan publik di Tasikmalaya,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (16/9).


    Konten Provokatif di Media Sosial Picu Tindak Kekerasan


    Selain tindak pengrusakan fisik, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berisi ajakan merusak, ujaran kebencian terhadap aparat, serta siaran langsung yang memprovokasi tindakan anarkis.


    Polda mengidentifikasi beberapa akun yang berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis. Konten tersebut sengaja diproduksi untuk menghasut dan menggerakkan massa.


    Barang Bukti: Bom, Buku Ideologi Anarkis, dan Perangkat Digital


    Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa:


    Puluhan bom molotov siap pakai

    Bahan peledak rakitan

    Ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis

    Perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif

    Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku

    Para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana sesuai perannya:

    Pasal 187 KUHP (tindak pidana pembakaran) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara


    Pasal dalam Undang-Undang ITE (penyebaran konten hasutan) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar


    Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan


    Polda Jawa Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan dan penyebaran teror berbasis ideologi anarkis. Upaya preventif dan represif terus dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


    “Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas wilayah. Aksi anarkis bukan solusi, dan kami akan tindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan.


    Humas Polda Jawa Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini