PESISIR SELATAN Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, mengecam keras tindakan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nagari Kapuah–Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kab. Pessel), yang menolak pengisian BBM subsidi jenis Biosolar terhadap satu unit bus berpelat kuning.
Menurut Roni, kalau memang betul penolakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kendaraan umum berpelat kuning secara regulasi termasuk kategori yang berhak mengonsumsi BBM subsidi, khususnya Biosolar.
“Bus dengan pelat nomor kuning adalah angkutan umum. Dalam aturan yang berlaku, kendaraan umum jelas masuk kategori konsumen yang berhak menerima BBM subsidi. Jadi dasar apa SPBU menolak?” tegasnya.
Aturan Tegas: Angkutan Umum Berhak
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, angkutan umum termasuk dalam kelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, kebijakan teknis dari PT Pertamina (Persero) juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan orang dan barang untuk kepentingan umum berhak mendapatkan Biosolar sesuai kuota dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, penolakan terhadap bus berpelat kuning dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kecuali terdapat pelanggaran administratif spesifik seperti tidak terdaftar dalam sistem atau melebihi kuota harian.
REPRO Minta Aparat Bertindak
DPW REPRO Sumbar mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh pengelola SPBU tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai operator SPBU bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat,” ujar Roni.
REPRO juga mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU terkait alasan penolakan tersebut.
Pertanyaan Publik: Aturan Mana yang Dipakai?
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: aturan apa yang digunakan operator SPBU hingga berani menolak angkutan umum jenis bus mengisi BBM subsidi Biosolar?
Jika tidak ada pelanggaran dari pihak kendaraan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang telah diatur pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait alasan penolakan pengisian Biosolar terhadap bus tersebut...(Red/tim08)



