Bukittinggi Fakta Hukum Nasional _ Aparat Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial DS (29), yang diduga sebagai bandar, ditangkap pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka diamankan di sebuah warung pecel lele di kawasan Pasar Baso, sebelum akhirnya dibawa ke rumahnya di Kampuang Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Di lokasi tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba skala jaringan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
130 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram (nilai sekitar Rp1 miliar)
1 paket besar sabu diduga palsu seberat 1.163,8 gram
184 butir ekstasi (senilai ± Rp46 juta)
Ganja seberat 1.659,59 gram
Dua unit timbangan digital
Mesin press
Plastik klip bening dan sedotan
Dua unit ponsel (iPhone dan Samsung)
Uang tunai Rp1,4 juta
Tiga bungkusan bertulisan aksara Cina (diduga pembungkus sabu)
Polisi menyebut total barang bukti narkotika tersebut berpotensi merusak hingga 3.500 jiwa, sehingga pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan banyak orang.
Modus Operandi Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengambil sabu dari Pekanbaru sekitar empat hari sebelum penangkapan, menggunakan mobil rental. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Baso untuk dipecah menjadi paket kecil, sedang, dan besar, bahkan dicampur dengan stok lama. Selanjutnya, sabu dikemas dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Peredaran dilakukan melalui kaki tangan tersangka hingga akhirnya berhasil diungkap oleh polisi. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan berupa sabu sekitar ½ ons atau senilai kurang lebih Rp30 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar enam bulan.
Jaringan Lebih Luas Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO):
Inisial G, diduga bandar besar yang berada di dalam lapas
Inisial E, berperan sebagai pengedar
Jeratan Hukum Tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Serta ketentuan terbaru terkait ancaman pidana maksimal hingga hukuman mati
Operasi Gabungan Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan antara Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, intel TNI AD dari Kodim 0304 Agam, serta Korem 032 Wirabraja.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Ruly Indra Wijayanto S.I.K.M Si Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Sumatera Barat..(Red/tim08)



