Padang, fakta hukum nasional— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Seorang pelaku bernama Dodi diamankan, yang diduga menjalankan praktik ilegal tersebut dengan kedok pangkalan resmi LPG.
Pelaku menjual gas oplosan seharga Rp130.000 per tabung dan mendistribusikannya menggunakan becak. Polisi turut menyita ratusan tabung gas, regulator, dan peralatan lainnya.
Pengungkapan ini melibatkan Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas Sumatera Barat. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


